Cari Blog Ini

Minggu, 23 Januari 2011

Masa Pemerintahan Khalifah الخطاب بن عمر Disusun oleh: H. Surya Isnan Muhammad Universitas Muhammadiyah Parepare

BAB I
Pendahuluan

A. Latar Belakang
Khalifah Ar-Rasyidin atau Khulafa'ur Rasyidin adalah empat khalifah pertama dalam tradisi Islam Sunni, sebagai pengganti Muhammad, yang dipandang sebagai pemimpin yang mendapat petunjuk dan patut dicon-toh. Mereka semuanya adalah sahabat dekat Nabi Muhammad SAW, dan penerusan kepemimpinan mereka bukan berdasarkan keturunan, suatu hal yang kemudian menjadi ciri-ciri kekhalifahan selanjutnya.
Khilafah Rasyidah merupakan para pemimpin ummat Islam setelah Nabi Muhammad SAW wafat, yaitu pada masa pemerintahan Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, Radhiallahu Ta’ala anhu ajma’in dimana sistem pemerintahan yang diterapkan adalah pe-merintahan yang islami karena berundang-undangkan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa-sallam sebagai pemimpin politik umat Islam setelah beliau Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat. Ia Shallallahu ‘Alaihi wasallam nampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum muslimin sendiri untuk menentukannya. Ka-rena itulah, tidak lama setelah beliau Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat; be-lum lagi jenazahnya dimakamkan, sejumlah tokoh Muhajirin dan Anshar ber-kumpul di balai kota Bani Sa'idah, Madinah. Mereka memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin. Musyawarah itu berjalan cukup alot ka-rena masing-masing pihak, baik Muhajirin maupun Anshar, sama-sama mera-sa berhak menjadi pemimpin umat Islam. Namun, dengan semangat ukhuwah Islamiyah yang tinggi, akhirnya, Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu terpilih. Rupa-nya, semangat keagamaan Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu mendapat penghar-gaan yang tinggi dari umat Islam, sehingga masing-masing pihak menerima dan membaiatnya.
Sebagai pemimpin umat Islam setelah Rasul, Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu disebut Khalifah Rasulillah (Pengganti Rasul Allah) yang dalam per-kembangan selanjutnya disebut khalifah saja. Khalifah adalah pemimpin yang diangkat sesudah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat untuk mengganti-kan beliau Shallallahu ‘Alaihi wasallam melanjutkan tugas-tugas sebagai pe-mimpin agama dan kepala pemerintahan.
Pada saat Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu meninggal dunia, sementara barisan depan pasukan Islam sedang mengancam Palestina, Irak, dan kerajaan Hirah. Ia diganti oleh "tangan kanan" nya, Umar ibn Khatthab al-Faruq Radhi-allahu ‘anhu. Ketika Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu sakit dan merasa ajalnya sudah dekat, ia bermusyawarah dengan para pemuka sahabat, kemudian me-ngangkat Umar ibn Khatthab Radhiallahu ‘anhu sebagai penggantinya dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat Islam. Kebijaksanaan Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu tersebut ternyata diterima masyarakat yang segera secara beramai-ramai membaiat Umar Radhiallahu ‘anhu . Umar Radhiallahu ‘anhu menyebut dirinya Khalifah Rasulillah (pengganti dari Rasulullah). Ia juga memperkenalkan istilah Amir al-Mu'minin (petinggi orang-orang yang beriman).







B. Rumusan Masalah
1. Siapakah Umar Bin Khattab ?
2. Bagaimana masa kekhalifaan Umar Bin Khattab ?


C. Maksud dan Tujuan
1. Mengetahui sejarah islam khususnya masa kekhalifaan Umar Bin Khattab;
2. Mampu menganalisis pemerintahan pada masa khalifah Umar Bin Khattab;dan
3. Mengenal sejarah islam lebih banyak lagi khususnya masa kekhalifaan Umar Bin Khattab.
Adapun tujuannya yaitu bagaimana melihat sejarah islam khusus-nya pada masa ke khalifaan Umar Bin Khattab ini sebagai teladan dalam menjalankan amanah kepemimpinan dan sebagainya.









BAB II
Pembahasan

A. Biografi
Umar bin Khattab (581 - November 644) (bahasa Arab: عمر بن الخطاب) adalah salah seorang sahabat Nabi Muhammad yang juga menja-di khalifah kedua (634-644) dari empat Khalifah Ar-Rasyidin.
1. Latar belakang
Nama lengkapnya yaitu Umar bin Khattab bin Nafiel bin abdul Uzza, dilahir di Mekkah, dari Bani Adi, salah satu rumpun suku Quraisy. Ayahnya bernama Khaththab bin Nufail Al Shimh Al Quraisyi dan ibunya Hantamah binti Hasyim. Umar memiliki julukan yang diberikan oleh Mu-hammad yaitu Al-Faruq yang berarti orang yang bisa memisahkan antara yang haq dan bathil.
Keluarga Umar tergolong dalam keluarga kelas menengah, ia bisa membaca dan menulis yang pada masa itu merupakan sesuatu yang jarang. Umar juga dikenal, karena fisiknya yang kuat dimana ia menjadi juara gu-lat di Mekkah.
Sebelum memeluk Islam, sebagaimana tradisi kaum jahiliyah mek-kah saat itu, Umar mengubur putrinya hidup-hidup. Sebagaimana yang ia katakan sendiri, "Aku menangis ketika menggali kubur untuk putriku. Dia maju dan kemudian menyisir janggutku".
Mabuk-mabukan juga merupakan hal yang umum dikalangan kaum Quraish. Beberapa catatan mengatakan bahwa pada masa pra-Islam, Umar suka meminum anggur. Setelah menjadi muslim, ia tidak menyentuh alko-hol sama sekali. Tetapi, setelah masuk Islam, belum diturunkan larangan meminum khamar (yang memabukkan) secara tegas.
2. Memeluk Islam
Ketika ajakan memeluk Islam dideklarasikan oleh Nabi Muhammad SAW, Umar mengambil posisi untuk membela agama tradisional kaum Quraish (menyembah berhala). Pada saat itu Umar adalah salah seorang yang sangat keras dalam melawan pesan Islam dan sering melakukan pe-nyiksaan terhadap pemeluknya.
Dikatakan bahwa pada suatu saat, Umar berketetapan untuk membu-nuh Muhammad SAW. Saat mencarinya, ia berpapasan dengan seorang muslim (Nu'aim bin Abdullah) yang kemudian memberi tahu bahwa sau-dara perempuannya juga telah memeluk Islam. Umar terkejut atas pembe-ritahuan itu dan pulang ke rumahnya.
Di rumah Umar menjumpai bahwa saudaranya sedang membaca ayat-ayat Al Qur'an (surat Thoha), ia menjadi marah akan hal tersebut dan memukul saudaranya. Ketika melihat saudaranya berdarah oleh pukulan-nya ia menjadi iba, dan kemudian meminta agar bacaan tersebut dapat ia lihat. Ia kemudian menjadi sangat terguncang oleh isi Al Qur'an tersebut dan kemudian langsung memeluk Islam pada hari itu juga.
3. Kehidupan di Madinah
Umar adalah salah seorang yang ikut pada peristiwa hijrah ke Yats-rib (Madinah) pada tahun 622 Masehi. Ia ikut terlibat pada perang Badar, Uhud, Khaybar serta penyerangan ke Syria. Ia adalah salah seorang saha-bat dekat Nabi Muhammad SAW
Pada tahun 625, putrinya (Hafsah) menikah dengan Nabi Muhammad.




B. Masa ke Khalifahan
Pada saat Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu meninggal dunia, sementara barisan depan pasukan Islam sedang mengancam Palestina, Irak, dan kerajaan Hirah. Ia diganti oleh "tangan kanan" nya, Umar ibn Khatthab al-Faruq Ra-dhiallahu ‘anhu. Ketika Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu sakit dan merasa ajal-nya sudah dekat, ia bermusyawarah dengan para pemuka sahabat, kemudian mengangkat Umar bin Khatthab Radhiallahu ‘anhu sebagai penggantinya de-ngan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan per-pecahan di kalangan umat Islam. Kebijaksanaan Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu tersebut ternyata diterima masyarakat yang segera secara beramai-ramai mem-baiat Umar Radhiallahu ‘anhu . Umar Radhiallahu ‘anhu menyebut dirinya Khalifah Rasulillah (pengganti dari Rasulullah). Ia juga memperkenalkan isti-lah Amir al-Mu'minin (petinggi orang-orang yang beriman).
1. Basis Pemerintahan
Di zaman Umar Radhiallahu ‘anhu gelombang ekspansi (perluasan daerah kekuasaan) pertama terjadi; ibu kota Syria, Damaskus, jatuh tahun 635 M dan setahun kemudian, setelah tentara Bizantium kalah di pertempuran Yar-muk, seluruh daerah Syria jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Dengan memakai Syria sebagai basis, ekspansi diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan 'Amr ibn 'Ash Radhiallahu ‘anhu dan ke Irak di bawah pimpinan Sa'ad ibn Abi Waqqa-sh Radhiallahu ‘anhu. Iskandariah/Alexandria, ibu kota Mesir, ditaklukkan ta-hun 641 M. Dengan demikian, Mesir jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Al-Qa-disiyah, sebuah kota dekat Hirah di Iraq, jatuh pada tahun 637 M. Dari sana serangan dilanju-tkan ke ibu kota Persia, al-Madain yang jatuh pada tahun itu juga. Pada tahun 641 M, Moshul dapat dikuasai. Dengan demi-kian, pada masa kepemimpinan Umar Rad-hiallahu ‘anhu, wilayah kekuasaan Islam sudah me-liputi Jazirah Arabia, Palestina, Syria, sebagian besar wilayah Persia, dan Mesir.
Sejarah mencatat banyak pertempuran besar yang menjadi awal pe-naklukan ini. Pada pertempuran Yarmuk, yang terjadi di dekat Damaskus pada tahun 636, 20 ribu pasukan Islam mengalahkan pasukan Romawi yang menca-pai 70 ribu dan mengakhiri kekuasaan Romawi di Asia Kecil bagian selatan. Pasukan Islam lainnya dalam jumlah kecil mendapatkan kemenangan atas pa-sukan Persia dalam jumlah yang lebih besar pada pertempuran Qadisiyyah (th 636), di dekat sungai Eufrat. Pada pertempuran itu, jenderal pasukan Islam yakni Sa`ad bin Abi Waqqas mengalahkan pasukan Sassanid dan berhasil membunuh jenderal Persia yang terkenal, Rustam Farrukhzad.
Pada tahun 637, setelah pengepungan yang lama terhadap Yerusa-lem, pasukan Islam akhirnya mengambil alih kota tersebut. Umar diberikan kunci untuk memasuki kota oleh pendeta Sophronius dan diundang untuk salat di dalam gereja (Church of the Holy Sepulchre). Umar memilih untuk salat ditempat lain agar tidak membahayakan gereja tersebut. 55 tahun kemudian, Masjid Umar didirikan ditempat ia salat.


Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar Radhiallahu ‘anhu segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang terutama di Persia. Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah propinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Beberapa departemen yang dipandang perlu di-dirikan. Pada masanya mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga yu-dikatif dengan lembaga eksekutif. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, jawatan kepolisian dibentuk. Demikian pula jawatan pekerjaan umum. Umar juga mendirikan Bait al-Mal, menempa mata uang, dan membuat tahun hijiah.
2. Sistem Pemerintahan dan Ekonomi
Krisis Ekonomi Di Zaman Umar Bin Khattab
Umat Islam ternyata sejak dari dulu memang sudah tidak asing dengan krisis ekonomi. Setidaknya, sejak zaman Rasulullah, ada dua krisis ekonomi besar yang pernah dicatat oleh buku sejarah Islam.
Pertama, ketika umat Islam diboikot oleh kaum Yahudi dalam masa awal penyebaran Islam. Yang kedua, pada zaman kekhalifahan Umar bin Khattab. Apa penyebabnya dan bagaimana Khalifah Umar bin Khattab mengentaskannya?
Krisis itu terjadi tepatnya pada tahun 18 hijriah. Peristiwa besar ini kemudian disebut "Krisis Tahun Ramadah". Saat itu di daerah-daerah terjadi kekeringan yang mengakibatkan banyak orang dan binatang yang mati. Orang-orang pun banyak yang menggali lubang tikus untuk mengeluarkan apa yang ada di dalmnya—saking langkanya makanan.
Khalifah Umar yang berkulit putih, saat itu terlihat hitam. Ia pun berdoa: "Ya Allah, jangan Engkau jadikan kebinasaan umat Muhammad pada tanganku dan di dalam kepemimpinanku."
Beliau juga berkata kepada rakyatnya: "Sesungguhnya bencana disebabkan banyaknya perzinaan, dan kemarau panjang disebabkan para hakim yang buruk dan para pemimpin yang zalim... Carilah ridha Tuhan kalian dan bertobatlah serta berbuatlah kebaikan".
Tidak lama kemudian berbagai krisis tersebut segera diatasi. Saking sejahteranya, tiap bayi yang lahir pada tahun ke-1, mendapat insentif 100 dirham (1 dirham perak kini sekitar Rp. 30 ribu, tahun ke-2 mednapatkan 200 dirham, dan seterusnya. Gaji guru pun per bulan mencapai 15 dinar (1 dinar emas kini sekitar Rp 1,5 juta).
Pada tahun 20 hijriah, khalifah Umar juga mencetak mata uang dirham perak dengan ornamen Islami. Ia mencantuman kalimah thayibah, setelah sblmnya umat Islam menggunakan dirham dari Persia yang di dalamnya terdapat gambar raja-raja Persia.
Adapun pencetakan dinar emas berornamen Islami diberlakukan pada masa kekhalifahan Abdul Malik bin Marwan pada tahun 75 hijrah. (sa/Sumber: Al-Fiqh al-Iqtishadi li Amir al-Mukminin Umar Ibn Khathab")
Umar melakukan banyak reformasi secara administratif dan mengon-trol dari dekat kebijakan publik, termasuk membangun sistem administratif untuk daerah yang baru ditaklukkan. Ia juga memerintahkan diselenggarakan-nya sensus di seluruh wilayah kekuasaan Islam. Tahun 638, ia memerintahkan untuk memperluas dan merenovasi Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Na-bawi di Medinah. Ia juga memulai proses kodifikasi hukum Islam.
Umar dikenal dari gaya hidupnya yang sederhana, alih-alih menga-dopsi gaya hidup dan penampilan para penguasa di zaman itu, ia tetap hidup sangat sederhana.
Pada sekitar tahun ke 17 Hijriah, tahun ke-empat kekhalifahannya, Umar mengeluarkan keputusan bahwa penanggalan Islam hendaknya mulai dihitung saat peristiwa hijrah.
Banyak orang yang menganggap masa pemerintahan Umar bin Khat-tab adalah masa ekspansi dan penaklukan besar-besaran. Pantas dikatakan de-mikian karena kedaulatan umat Islam meluas sampai mendekati Afganistan dan Cina di sebelah timur, Anatolia dan Laut Kaspia di Utara, Tunis dan seki-tarnya di Afrika Utara di bagian barat dan kawasan Nubia di selatan. Bukan hanya itu, negeri yang ditaklukan pun bukan negeri sembarangan, Romawi dan Persia yang sedang berada dalam masa jayanya.
Namun kehebatan umat Islam ketika itu tidak semata-mata karena kehebatan strategi dan keberanian berperang. Tapi juga didukung oleh stabili-tas dalam negeri umat Islam yang kondusif. Umar bin Khattab mampu men-ciptakan atmosfir pemerintahan yang demokratis, transparan dan penuh ke-taatan tehadap Allah SWT. Umar bin Khattab menciptakan sistem pemerin-tahan yang sebelumnya belum pernah dikenal oleh negeri manapun, termasuk Romawi dan Persia. Umar bin Khattab menciptakan sistem kas Negara (Baitul Maal), sistem penggajian pejabat Negara dan kontrak resminya sebagai peja-bat Negara, sistem check and balance antara eksekutif dan yudikatif, dan lain-lain.
Maka pantas setiap penaklukan dan perluasan wilayah tidak menim-bulkan konflik baru. Setiap wilayah baru tetap terjaga stabilitas dan integrasi-nya, karena sistem dan kontrol yang baik dari Umar bin Khattab sebagai pe-mimpin tertinggi Negara.
Perluasan Wilayah kedaulatan
Kepemimpinan Umar bin Khattab tak seorangpun yang dapat mera-gukannya. Seorang tokoh besar setelah Rasulullah SAW dan Abu Bakar As Siddiq. Pada masa kepemimpinannya kekuasaan Islam bertambah luas. Beliau berhasil menaklukkan Persia, Mesir, Syam, Irak, Burqah, Tripoli bagian barat, Azerbaijan, Jurjan, Basrah, Kufah dan Kairo.
Dalam masa kepemimpinan sepuluh tahun Umar bin Khattab itulah, penaklukan-penaklukan penting dilakukan Islam. Tak lama sesudah Umar bin Khattab memegang tampuk kekuasaan sebagai khalifah, pasukan Islam men-duduki Suriah dan Palestina, yang kala itu menjadi bagian Kekaisaran Byzan-tium. Dalam pertempuran Yarmuk (636), pasukan Islam berhasil memukul habis kekuatan Byzantium. Damaskus jatuh pada tahun itu juga, dan Darus-salam menyerah dua tahun kemudian. Menjelang tahun 641, pasukan Islam telah menguasai seluruh Palestina dan Suriah, dan terus menerjang maju ke daerah yang kini bernama Turki. Tahun 639, pasukan Islam menyerbu Mesir yang juga saat itu di bawah kekuasaan Byzantium. Dalam tempo tiga tahun, penaklukan Mesir diselesaikan dengan sempurna.
Penyerangan Islam terhadap Irak yang saat itu berada di bawah kekuasaan Kekaisaran Persia telah mulai bahkan sebelum Umar bin Khat-tab naik jadi khalifah. Kunci kemenangan Islam terletak pada pertempuran Qadisiya tahun 637, terjadi di masa kekhalifahan Umar bin Khattab. Men-jelang tahun 641, seseluruh Irak sudah berada di bawah pengawasan Islam. Dan bukan hanya itu, pasukan Islam bahkan menyerbu langsung Persia dan dalam pertempuran Nehavend (642), mereka secara menentukan mengalahkan sisa terakhir kekuatan Persia. Menjelang wafatnya Umar bin Khattab di tahun 644, sebagian besar daerah barat Iran sudah terkuasai sepenuhnya. Gerakan ini tidak berhenti tatkala Umar bin Khattab wafat. Di bagian timur mereka dengan cepat menaklukkan Persia dan bagian barat mereka mendesak terus dengan pasukan menyeberang Afrika Utara.
Pembentukan Atmosfer Demokrasi
Di awal pembaitannya sebagai khalifah Umar bin Khattab berpidato di depan kaum muslimin, dia berkata:
“Saudara-saudara! Saya hanya salah seorang dari kalian. Kalau tidak karena segan menolak tawaran Khalifah Rasulullah saya pun akan enggan me-mikul tanggung jawab ini.” Lalu ia menengadah ke atas dan berdoa: “Allahumma ya Allah, aku ini sungguh keras, kasar, maka lunakkanlah hatiku. Allahumma ya Allah, aku sangat lemah, maka berilah aku kekuatan. Allahumma ya Allah, aku ini kikir, maka jadikanlah aku orang yang drmawan bermurah hati.” Umar berhenti sejenak, menunggu suasana lebih tenang. Kemudian ia berkata: ”Allah telah menguji kalian dengan saya, dan menguji saya dengan kalian. Sepeninggal sahabatku, sekarang saya yang berada di tengah-tengah kalian. Tak ada persoalan kalian yang harus saya hadapi lalu diwakilkan kepada orang lain selain saya, dan tak ada yang tak hadir di sini lalu meninggalkan perbuatan terpuji dan amanat. Kalau mereka berbuat baik akan saya balas dengan kebaikan, tetapi kalau melakukan kejahatan terimalah bencana yang akan saya timpakan pada mereka.”
Dalam pidato awal kepemimpinannya itu Umar tidak menempatkan dirinya lebih tinggi dari umat Islam lainnya, justru Umar menempatkan diri-nya sebagai pelayan masyarakat. Suatu kali Umar berpidato di depan para Gubernurnya: “Ingatlah, saya mengangkat Anda bukan untuk memerintah rakyat, tapi agar Anda melayani mereka. Anda harus memberi contoh dengan tindakan yang baik sehingga rakyat dapat meneladani Anda.”
Dalam pidato awal itupun Umar menegaskan bahwa semua orang se-jajar di mata hukum, bahwa yang berbuat kebaikan akan mendapat kebaikan dan yang melakukan kejahatan akan dihukum sesuai kadarnya, tidak meman-dang siapa dan seberapa kaya. Suatu ketika anaknya sendiri yang bernama Abu Syahma, dilaporkan terbiasa meminum khamar. Umar memanggilnya menghadap dan ia sendiri yang mendera anak itu sampai meninggal. Cemeti yang dipakai menghukum Abu Syahma ditancapkan di atas kuburan anak itu.
Bukan hanya itu, Umar bin Khattab membuka keran pendapat se-luas-luasnya. Umar dengan lapang dada mendengarkan kritik dan saran dari rakyatnya. Suatu kali dalam sebuah rapat umum, seseorang berteriak: “O, Umar, takutlah kepada Tuhan.” Para hadirin bermaksud membungkam orang itu, tapi Khalifah mencegahnya sambil berkata: “Jika sikap jujur seperti itu tidak ditunjukan oleh rakyat, rakyat menjadi tidak ada artinya. Jika kita tidak mendengarkannya, kita akan seperti mereka.” Suatu kebebasan menyampaikan pendapat telah dipraktekan dengan baik.
Umar pernah berkata, “Kata-kata seorang Muslim biasa sama berat-nya dengan ucapan komandannya atau khalifahnya.” Demokrasi sejati seperti ini diajarkan dan dilaksanakan selama kekhalifahan ar-rosyidin hampir tidak ada persamaannya dalam sejarah umat manusia. Islam sebagai agama yang demokratis, seperti digariskan Al-Qur’an, dengan tegas meletakkan dasar ke-hidupan demokrasi dalam kehidupan Muslimin, dan dengan demikian setiap masalah kenegaraan harus dilaksanakan melalui konsultasi dan perundingan.
Pembentukan Majelis Permusyawaratan dan Dewan Pertimbangan
Musyawarah bukan bentuk pembatasan wewenang khalifah dalam memimpin kaum muslimin seperti dalam pengertian parlemen sekarang ini. Musyawarah dilakukan sebagai upaya mencari ke-ridho-an dan keberkahan Allah dalam setiap pengambilan kebijakan negara. Keputusan tertinggi tetap berada ditangan khalifah.
Nabi saw sendiri tidak pernah mengambil keputusan penting tanpa melakukan musyawarah, kecuali yang sifatnya wahyu dari Allah SWT. Pohon demokrasi dalam Islam yang ditanam Nabi dan dipelihara oleh Abu Bakar mencapai puncaknya pada jaman Khalifah Umar. Semasa pemerintahan Umar telah dibentuk dua badan penasehat. Badan penasehat yang satu merupakan si-dang umum atau majelis permusyawaratan yang diundang bersidang bila ne-gara menghadapi bahaya. Sifatnya insidental dan melibatkan banyak orang yang mempunyai kompetensi akan masalah yang sedang dibicarakan. Sedang yang satu lagi adalah badan khusus yang terdiri dari orang-orang yang integ-ritasnya tidak diragukan untuk diajak membicarakan hal rutin dan penting. Bahkan masalah pengangkatan dan pemecatan pegawai sipil serta lainnya dapat dibawa ke badan khusus ini, dan keputusannya dipatuhi.
Pembentukan Lembaga Peradilan yang Independent
Selama masa pemerintahan Umar diadakan pemisahan antara kekua-saan pengadilan dan kekuasaan eksekutif. Von Hamer mengatakan, “Dahulu hakim diangkat dan sekarang pun masih diangkat. Hakim ush-Shara ialah pe-nguasa yang ditetapkan berdasarkan undang-undang, karena undang-undang menguasai seluruh keputusan pengadilan, dan para gubernur dikuasakan men-jalankan keputusan itu. Dengan demikian dengan usianya yang masih sangat muda, Islam telah mengumandangkan dalam kata dan perbuatan, pemisahan antara kekuasaan pengadilan dan kekuasaan eksekutif.” Pemisahan seperti itu belum lagi dicapai oleh negara-negara paling maju, sekalipun di zaman modern ini.
Pemisahan wewenang ini menghidupkan check and balance antara eksekutif yang melaksanakan pemerintahan dengan lembaga peradilan sebagai ujung tombak penegakkan hukum. Dengan sistem ini eksekutif tidak dapat mengintervensi keputusan dan proses hukum yang sedang berjalan, hingga jauh dari budaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Maka sesungguhnya, jauh sebelum ada teori tentang trias politica (Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif), Umar bin Khattab sudah menerapkan hal tersebut. Cuma perbedaannya Umar tidak menjadikannya sebagai teori, tp Umar menerapkan dalam pemerintahannya. Sebagaimana yang pernah Umar sampaikan di depan kaum muslimin: “Saudara-saudaraku! Aku bukanlah raja-mu yang ingin menjadikan Anda budak. Aku adalah hamba Allah dan pengab-di hamba-Nya. Kepadaku telah dipercayakan tanggung jawab yang berat un-tuk menjalankan pemerintahan khilafah. Adalah tugasku membuat Anda sena-ng dalam segala hal, dan akan menjadi hari nahas bagiku jika timbul keinginan barang sekalipun agar Anda melayaniku. Aku berhasrat mendidik Anda bukan melalui perintah-perintah, tetapi melalui perbuatan.” Umar mendidik rakyat-nya dengan perbuatan dan contoh, bukan dengan teori dan kata-kata.
Sistem Monitoring dan Kontroling Pemerintah Daerah
Wilayah kedaulatan umat Islam yang semakin meluas mengharuskan Umar bin Khattab sebagai khalifah melakukan monitoring dan kontroling ya-ng baik terhadap gubernur-gubernurnya. Sebelum diangkat seorang gubernur harus menandatangani pernyataan yang mensyaratkan bahwa “Dia harus me-ngenakan pakaian sederhana, makan roti yang kasar, dan setiap orang yang ingin mengadukan suatu hal bebas menghadapnya setiap saat.” Lalu dibuat daftar barang bergerak dan tidak bergerak begitu pegawai tinggi yang terpilih diangkat. Daftar itu akan diteliti pada setiap waktu tertentu, dan penguasa ter-sebut harus mempertanggung-jawabkan terhadap setiap hartanya yang bertam-bah dengan sangat mencolok. Pada saat musim haji setiap tahunnya, semua pegawai tinggi harus melapor kepada Khalifah. Menurut penulis buku Kitab ul-Kharaj, setiap orang berhak mengadukan kesalahan pejabat negara, yang tertinggi sekalipun, dan pengaduan itu harus dilayani. Bila terbukti bersalah, pejabat tersebut mendapat ganjaran hukuman.
Selain itu Umar mengangkat seorang penyidik keliling, dia adalah Muhammad bin Muslamah Ansari, seorang yang dikenal berintegritas tinggi.
Dia mengunjungi berbagai negara dan meneliti pengaduan masya-rakat. Sekali waktu, Khalifah menerima pengaduan bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash, gubernur Kufah, telah membangun sebuah istana. Seketika itu juga Umar memutus Muhammad Ansari untuk menyaksikan adanya bagian istana yang ternyata menghambat jalan masuk kepemukiman sebagian penduduk Kufah. Bagian istana yang merugikan kepentingan umum itu kemudian di-bongkar. Kasus pengaduan lainnya menyebabkan Sa’ad dipecat dari jabatan-nya.
Pembentukkan Lembaga Keuangan (Baitul Maal)
Umar bin Khattab menaruh perhatian yang sangat besar dalam usaha perbaikan keuangan negara, dengan menempatkannya pada kedudukan yang sehat. Ia membentuk “Diwan” (departemen keuangan) yang dipercayakan menjalankan administrasi pendapatan negara.
Kas negara dipungut dari zakat, Kharaj dan jizyah. Zakat atau pajak yang dikenakan secara bertahap terhadap Muslim yang berharta. Kharaj atau pajak bumi dan Jizyah atau pajak perseorangan. Pajak yang dikenakan pada orang non Muslim jauh lebih kecil jumlahnya dari pada yang dibebankan pada kaum Muslimin. Umar bin Khattab menetapkan pajak bumi menurut jenis penggunaan tanah yang terkena. Ia menetapkan 4 dirham untuk satu Jarib gandum. Sejumlah 2 dirham dikenakan untuk luas tanah yang sama tapi ditanami gersb (gandum pembuat ragi). Padang rumput dan tanah yang tidak ditanami tidak dipungut pajak. Menurut sumber-sumber sejarah yang dapat dipercaya, pendapatan pajak tahunan di Irak berjumlah 860 juta dirham. Jumlah itu tak pernah terlampaui pada masa setelah wafatnya Umar.
Pendapat Umar terhadap uang rakyatpun sangat keras, Umar berkata: “Aku tidak berkuasa apa pun terhadap Baitul Maal (harta umum) selain sebagai petugas penjaga milik yatim piatu. Jika aku kaya, aku mengambil uang sedikit sebagai pemenuh kebutuhan sehari-hari. Saudara-saudaraku sekalian! Aku abdi kalian, kalian harus mengawasi dan menanyakan segala tindakanku. Salah satu hal yang harus diingat, uang rakyat tidak boleh dihambur-hamburkan. Aku harus bekerja di atas prinsip kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.”
Dalam penggunaan anggaran kas negara ini, Umar membentuk Departemen-Departemen yang dibutuhkan, contohnya Departemen Kesejahteraan Rakyat, Departemen Pertanian. Departemen Kesejahteraan Rakyat dibentuk untuk mengawasi pekerjaan pembangunan dan melanjutkan rencana-rencana. Di bidang pertanian Umar memperkenalkan reform (penataan) yang luas, hal yang bahkan tidak terdapat di negara-negara berkebudayaan tinggi di zaman modern ini. Salah satu dari reform itu ialah penghapusan zamindari (tuan tanah), sehingga pada gilirannya terhapus pula beban buruk yang mencekik petani penggarap.
3. Peradaban
Penentuan kalender Hijriyah pada masa kekhalifahan Umar Bin Khattab r.a., memang sempat diwarnai perdebatan. Setidaknya ada dua pendapat yang berkembang saat itu. Pertama, ada yang menginginkan agar penentuan kalender Islam didasarkan pada milad (hari kelahiran) Rasulullah SAW. Pendapat kedua, menginginkan agar memanfaatkan momentum hijrah Rasul ke Yatsrib (Madinah) sebagai titik awal penentuan kalender itu. Sebagaimana diketahui, pendapat yang terakhirlah yang akhirnya disepakati.
Sungguh bijak penentuan kalender itu jika kemudian memanfaatkan momentum hijrah yang oleh para sejarawan Muslim maupun non Muslim dikategorikan sebagai suatu peristiwa besar dalam perjalanan sejarah Islam, bahkan dicatat pula sebagai suatu peristiwa besar dalam sejarah peradaban umat manusia.
Bisa dibayangkan, apa jadinya kalau penentuan kalender itu didasarkan pada hari kelahiran Nabi, tentu akan terbuka peluang besar bagi mereka yang mengkultuskan Rasulnya. Padahal sejumlah pernyataan Rasulullah SAW yang menegaskan bahwa dirinya adalah manusia biasa (hanya bedanya dia menerima wahyu), dan sikapnya yang tidak ingin diistimewakan, jelas bukan sosok manusia yang mau dikultuskan. Justru pengkultusan seseorang, apakah yang dikultuskan seorang Nabi atau bukan, adalah sikap yang ia perangi. Maklum, sikap mengkultuskan seseorang, atau apa pun, sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip tauhid (mengesakan Tuhan) dengan semurni-murninya.
Akan halnya peristiwa hijrah itu sendiri, sudah seyogianya dipahami maknanya oleh setiap Muslim, yang ingin meneladani Rasulnya dalam mengemban amanat Khaliqnya. Pemahaman sejarah hijrah ini, tentu saja sedemikian penting, sehingga pesan-pesan yang ada di balik setiap peristiwa yang menyertainya dapat ditangkap dengan baik guna memantapkan jati diri sebagai seorang hamba (abdi) yang mencintai Allah dan Rasul-Nya.

4. Kemunduran
Umar Radhiallahu ‘anhu memerintah selama sepuluh tahun (13-23 H/634-644 M). Masa jabatannya berakhir dengan kematian. Umar bin Khattab dibunuh oleh Abu Lukluk (Fairuz), seorang budak pada saat ia akan memimpin salat Subuh. Fairuz adalah salah seorang warga Persia yang masuk Islam setelah Persia ditaklukkan Umar. Pembunuhan ini konon dilatarbelakangi dendam pribadi Abu Lukluk (Fairuz) terhadap Umar. Fairuz merasa sakit hati atas kekalahan Persia, yang saat itu merupakan negara digdaya, oleh Umar. Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 25 Dzulhijjah 23 H/644 M. Setelah kematiannya jabatan khalifah dipegang oleh Usman bin Affan.
Semasa Umar masih hidup Umar meninggalkan wasiat yaitu:
1. Jika engkau menemukan cela pada seseorang dan engkau hendak mencacinya, maka cacilah dirimu. Karena celamu lebih banyak darinya.
2. Bila engkau hendak memusuhi seseorang, maka musuhilah perutmu dahulu. Karena tidak ada musuh yang lebih berbahaya terhadapmu selain perut.
3. Bila engkau hendak memuji seseorang, pujilah ALLAH SWT. Karena tiada seorang manusia pun lebih banyak dalam memberi kepadamu dan lebih santun lembut kepadamu selain ALLAH SWT.
4. Jika engkau ingin meninggalkan sesuatu, maka tinggalkanlah kesenangan dunia. Sebab apabila engkau meninggalkannya, berarti engkau terpuji.
5. Bila engkau bersiap-siap untuk sesuatu, maka bersiplah untuk mati. Karena jika engkau tidak bersiap untuk mati, engkau akan menderita, rugi ,dan penuh penyesalan.
6. Bila engkau ingin menuntut sesuatu, maka tuntutlah akhirat. Karena engkau tidak akan memperolehnya kecuali dengan mencarinya.
Untuk menentukan penggantinya, Umar Radhiallahu ‘anhu tidak menempuh jalan yang dilakukan Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu. Dia menunjuk enam orang sahabat dan meminta kepada mereka untuk memilih salah seorang diantaranya menjadi khalifah. Enam orang tersebut adalah Usman, Ali, Thalhah, Zubair, Sa'ad ibn Abi Waqqash, Abdurrahman ibn 'Auf Radhiallahu Ta’ala anhu ajma’in. Setelah Umar Radhiallahu ‘anhu wafat, tim ini bermusyawarah dan berhasil menunjuk Utsman Radhiallahu ‘anhu sebagai khalifah, melalui proses yang agak ketat dengan Ali ibn Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu.














BAB III
Penutup


A. Kesimpulan
Umar bukan saja seorang yang sederhana, tapi juga seorang yang berani berijtihad. Yakni melakukan hal-hal yang tak dilakukan Rasul. Untuk pemerintah, ia membentuk departemen-departemen.Ia tidak lagi membagikan harta rampasan perang buat pasukannya, melainkan menetapkan gaji buat mereka. Umar memulai penanggalan Hijriah, dan melanjutkan pengumpulan catatan ayat Quran yang dirintis Abu Bakar. Ia juga memerintahkan salat tarawih berjamaah.
B. Saran
Suatu ciri pemerintahan yang baik telah diperlihatkan oleh seorang umar Bin Khattab. Semoga saja kita mampu meneladani hal tersebut.













Daftar Pustaka

http://id.wikipedia.org/wiki/Umar_bin_Khattab
http://id.wikipedia.org/wiki/Khulafaur_Rasyidin
http://www.eramuslim.com/berita/tahukah-anda/krisis-ekonomi-di-zaman-umar-bin-khattab.htm
http://ubaydillah-01.blogspot.com/2009/03/sistem-ekonomi-dan-fiskal-pada-masa.html
http://denisahmaulana.wordpress.com/2010/09/12/umar-bin-khattab-membangun-negara/
http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2004/2/20/budaya.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar